Perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan

Perizinan Kursus merupakan prosedur yang harus dilaksanakan oleh individu yang akan membuka lembaga pendidikan kursus. Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya. Karenanya jika anda ingin menyelenggarakan lembaga pendidikan kursus, anda harus mengurus perizinannya terlebih dahulu.

perizinan lembaga kursus

Dalam artikel ini anda akan mendapatkan informasi lengkap seputar perizinan kursus. Informasi perizinan kursus ini untuk semua program kursus, seperti program kursus komputer, kursus bahasa, kursus menjahit, dan kursus kecakapan hidup lainnya. Silahkan baca dengan seksama, agar anda memahami apa saja yang harus anda siapkan untuk memperoleh perizinan kursus tersebut, termasuk kewajiban dan sanksi sebagi konsekuensi logis dari pelanggaran penyelenggara kursus.

Penerbitan Izin Kursus

Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Bagi anda yang akan mengurus perizinan kursus, sebaiknya mengetahui proses penerbitan izin kursus tersebut.

Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya.

Untuk mendapatkan izin yang diterbitkan oleh Bupati/Wali kota tempat anda tinggal tersebut, tentu harus ada mekanisme dan prosedurnya. Ada portofolio yang harus dilengkapi, dan tentu ada rekomendasi dari pihak-pihak tertentu.

Baca: Mengulas tuntas peluang usaha kursus komputer

Prosedur Perizinan Kursus

Seperti yang sudah disampaikan, bahwa untuk mendapatkan izin yang diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota tersebut, harus ada mekanisme dan prosedurnya. Apa saja mekanisme dan prosedur perizinan kursus tersebut?

  • Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan
  • Lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Persyaratan Pengajuan Izin Lembaga Kursus

Prosedur sudah anda pahami, berikutnya persiapkan persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan perizinan kursus.

Ada tiga mekanisme persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperoleh perizinan kursus. Yang pertama adalah, persayaratan yang diberikan kepada lembaga yang dikelola oleh perseorangan / individu, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perseroan terbatas. Yang kedua, persyaratan yang diberikan kepada lembaga oleh badan usaha. Dan yang ketiga persyaratan yang diberikan kepada perguruan tinggai yang menyelenggarakan lembaga kursus untuk kepentingan masyarakat umum.

Persyaratan untuk lembaga yang dikelola oleh perseorangan, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, atau perseroan terbatas:

  1. Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
  2. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan
  3. Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya
  4. Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik)
  5. Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
  6. Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran
  7. Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat

Persyaratan perizinan kursus yang dikelola oleh bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing:

  1. Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
  2. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan
  3. Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya
  4. Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik)
  5. Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
  6. Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran
  7. Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat
  8. Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendapatkan ijin
  9. Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional
  10. Mendapatkan izin/keterangan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin/keterangan dari Departemen Tenaga Kerja bagi yang menggunakan tenaga kerja asing

Unduh ceklis persyaratan dan formulir pengajuan perizinan:

Persyaratan perizinan kursus yang diberikan kepada sekolah atau perguruan tinggi:

Berbeda dengan persyaratan yang diberikan untuk penyelenggaraan kursus yang dikelola oleh perseorangan dan badan usaha, persyaratan yang diberikan kepada penyelenggara kursus yang dikelola oleh sekolah atau perguruan tinggi yaitu:

  • Parsyaratannya yaitu; sekolah, perguruan tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah dapat mdiberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku.

Tujuan dan Masa Berlaku Perizinan Kursus

Setiap yang akan membuka lembaga kursus harus mengurus perizinan terlebih dahulu. Ini bukan sekedar prosedur dan mekanisme formal saja, tetapi memiliki tujuan.

Tujuan perizinan operasional lembaga kursus:

  1. Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
  2. Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraan
  3. Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidikan
  4. Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
  5. Melindungi konsumen

Setidaknya ada 5 tujuan perizinan lembaga kursus ini. Selanjutnya adalah masa berlaku. Tentu setiap perizinan ada masa kadaluarsanya, dan harus diperpanjang apabila perizinan tersebut telah sampai kepada tanggal kadaluarsa tersebut.

Masa berlaku Izin operasional lembaga kursus tersebut:

  • Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.
  • Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Lembaga Kursus

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Izin Pendirian Pendidikan Non Formal

Pengawasan, Pelanggaran dan Sanksi

Untuk ketertiban penyelenggaraan lembaga kursus, baik dari administrasi maupun mutu dan lain sebagainya maka dilakukan pengawasan. Adapun pihak yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan adalah:

  • Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan dan kewenangan masing-masing
  • Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik

Hal-hal yang dianggap menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan dalam proses penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan disebut pelanggaran. Beberapa jenis penyalahgunaan izin penyelenggaraan lembaga kursus dapat berupa:

  1. Penipuan publik, antara lain memberikan janji-janji kepada peserta didik untuk disalurkan setelah lulusan, tetapi ternyata tidak terbukti
  2. Pemalsuan dokumen
  3. Penyalahgunaan izin

Apabila dalam praktik penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan terdapt pelanggaran sebagaimana yan g sudah disebutkan, maka pihak yang berwenang berhak menjatuhkan sanksi kepada pengelola. Kategori sanksi tersebut diantaranya:

  1. Penyelenggara kursus yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah
  2. Bagi lembaga kursus yang menyalahgunakan izin kursus maka dinas pendidikan kabupaten/kota dapat memberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin kursus

Penutup

Untuk legalitas pengelolaan lembaga kursus dan pelatihan maka diperlukan perizinan dari pihak yang berwenang. Untuk mendapatkan izin operasional penyelenggaraan lembaga kursus maka pengelola harus mengajukan perizinan dengan prosedur dan mekanisme yang sudah ditetapkan, dan melengkapi berbagai ceklist persyaratan. Penyelenggaraan lembaga kursus yang tidak memiliki izin, dianggap menyalahi aturan, alias sebagai suatu tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin sampai kepada hukuman penjara paling lama 10 tahun atau dikenakan denda paling banyak satu milyar. Jadi, jika anda ingin membuka lembagar kursus segeralah mengurus perizinannya.

Sumber referensi:
==>http://www.infokursus.net/
==> https://pelayanan.jakarta.go.id/

Artikel ditulis oleh: Mulyadi Tenjo


Dapatkan Modul Komputer Pilihan Dibawah ini:

Lihat produk-produk Modul Komputer kami Disini

BONUS:
Tiap paket modul yang anda beli sudah dilengkapi dengan BONUS-BONUS modul komputer menarik lainnya. Dan BONUS administrasi mengajar, administrasi kursus, template sertifikat, dan contoh proposal pendirian lembaga kursus komputer.

CARA PESAN MODUL:
Pesan / Order modul yang anda pesan melalui SMS/WA ke nomor: 0813 1951 3609
Contoh: "Order Modul TIK SD, Bapak Abdul, Jakarta"

ORDER NOW VIA CHAT WHATSAPP (CS 1)
ORDER NOW VIA CHAT WHATSAPP (CS 2)