Perizinan Kursus merupakan prosedur yang harus dilaksanakan oleh individu yang akan membuka lembaga pendidikan kursus. Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya. KarenanyaContinue reading… Perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan