Cara Mengurus Perizinan Lembaga Kursus Terbaru

Mengurus Perizinan Lembaga Kursus Terbaru, seperti apa prosesnya? Beberapa tahun belakangan banyak hal terkait perubahan prosedur perizinan, dari semula yang biasa dikerjakan secara konvensional manual, belakangan proses mengurus perizinan ini dilakukan secara online melalui web aplikasi online single submission (OSS). Website ini melayani pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dibawah badan koordinasi penanaman modal (BKPM), nah jika kita ingin mendirikan lembaga kursus secara legal maka proses registrasi melalui web aplikasi OSS ini untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Apa itu NIB? kita akan bahas pada detail artikel modulkomputer ini.

cara mengurus izin operasional kursus terbaru

Hadirnya OSS merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha sehingga proses mengurusu perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi. Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik.

Regulasi diberlakukannya OSS ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.

Syarat dan Proses Mengurus Perizinan LKP

Berikut persayaratan-persyaratan yang harus dilengkapi dan proses mengurus perizinan lembaga kursus dan kecakapan (LKP) terbaru

Berbeda dengan persayaratan dan prosedur mengurus perizinan lembaga kursus yang sudah pernah dibahas pada artikel perizinan lembaga kursus dan pelatihan sebelumnya, sayarat dan proses perizinan lembaga kursus dan pelatihan saat ini berbeda. Apa saja persayaratannya? Dan bagaimana tahapan-tahapan proses mengurus perizinannya?

Berikut penjelasan lengkapnya mengenai persyaratan dan proses mengurus perizinan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) terbaru melalui sistem OSS.

A. Persyaratan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal

Rumpun Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Penyelenggara Pendidikan Non Formal itu siapa saja?

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
  3. Badan Usaha Nirlaba yang didirikan oleh badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sebagaimana penjelasan tersebut maka lembaga kursus komputer  ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan non formal. Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan lembaga kursus komputer pihak penyelenggara harus melengkapi persyaratan administrafit dan persyaratan teknis, yaitu:

  1. Siapkan KTP, KK, dan NPWP pengurus dan pendiri lembaga kursus yang sudah sinkron, alias tidak ada mis data antara dokumen yang satu dengan yang lainnya. Misalnya nama pengurus ada dalam 2 KK, atau antara alamat KTP dengan alamat yang ada di NPWP berbeda. Ketidaksinkronan data akan bermasalah pada saat upload data di OSS, semua data seperti NIK akan diverifikasi melalui sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan data lainnya di kementrian lain makanya data yang kita siapkan harus benar-benar sudah sesuai / sinkron / valid / tidak ada double data.
  2. Membuat Badan Usaha Berbadan Hukum. Sebagaimana yang sudah dijelaskan dibagian penyelenggara LKP, maka untuk bisa mendapatkan izin pendirian lembaga kursus dan pelatihan (LKP) harus memiliki badan usaha. Di Indonesia sendiri badan usaha berbadan hukum berupa PT, Yayasan, atau Koperasi. Umumnya untuk badan usaha yang dibentuk untuk persyaratan izin penyelenggaraan lembaga kursus adalah Yayasan. Jadi bentuklah yayasan, adapun kepengurusan yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang meliputi ketua, sekretaris dan bendahara. Dan perlu diingat bahwa Yayasan merupakan badan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan karena berifat sosial. Maka, jika kita ingin menyelenggarakan LKP dengan tujuan bisnis, alias mencari keuntungan, maka akan lebih baik jika badan usaha berbadan hukum yang dibentuk adalah PT. Untuk membuat badan usaha berbadan hukum ini silahkan meminta bantuan notaris untuk mengeluarkan akta yang harus ditandatangani oleh pendiri yayasan serta mendapatkan pengesahan dikeluarkan oleh Kemenkum HAM.
  3. Lokasi/Tempat LKP harus sesuai Zonasi. Maksudanya adalah, mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja diatur bahwa rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha harus disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib Menyusun RDTR masing-masing wilayahnya dan menyediakannya dalam bentuk digital. Jadi kita harus paham betul apakah lokasi yang akan dijadikan tempat penyelenggaraan LKP sudah sesuai dengan RDTR daerah setempat. RDTR sendiri diatur dalam Peraturan Daerah, silahkan cek Perda masing-masing daerah untuk mengetahui zonasi RDTR bagi LKP.
  4. Sarana Prasarana LKP. Standar minimum sarana prasarana LKP harus terpenuhi untuk menjamin terlaksananya kegiatan belajar yang sesuai dengan output lulusan kompeten. Ketentuan mengenai standar minimal sarana prasarana LKP ini bisa dipelajari pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang standar minimal sarana prasarana, untuk LKP bidang komputer bisa mempelajarinya pada Permendikbud nomor 33 tahun 2017.
  5. Mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan bukti penyelenggara sudah melakukan registrasi/pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha, NIB juga sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB sendiri berupa angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Pengajuan NIB melalui web aplikasi online single submission (OSS). NIB sendiri berlaku sebagai; (a) angka pengenal impor, (2) hak akses kepabeanan, (3) pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan (4) wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha. Karenanya NIB ini akan diminta untuk dilampirkan dalam berkas persyaratan pada saat mengajukan izin operasional LKP.
  6. Persetujuan Tetangga Lokasi LKP. Tetangga yang dimaksud adalah, tetangga warga yang berada di sekitar lokasi tempat LKP akan didirikan. Bukti persetujuan dapat berupa surat rekomendasi dan lampiran fotokopi KTP. Silahkan minta persetujuan tetangga depan, belakang, samping kiri dan kanan dari lokasi LKP. Selain tetangga warga, persetujuan juga dapat berupa keterangan tidak keberatan dari LKP lainnya yang berada dalam satu zona wilayah. Kalau tidak ada LKP dalam satu zona wilayah, persyaratan ini tidak perlu.
  7. Siapkan Kurikulum LKP nya. Kurikulum merupakan gambaran umum dari materi yang akan diberikan kepada peserta kursus, biasanya terdiri dari kompetensi dasar, indikator dan materi. Kurikulum kursus komputer / kursus lainnya harus mengacu kepada standar umum kurikulum LKP, mengacu kepada SKKNI dan KKNI, silahkan lihat contoh kurikulum kursus komputer ini.
  8. Daftar Pengelola LKP. Terdiri dari daftar lengkap profil pengurus / pengelola LKP yang terdiri dari penanggungjawab dan tenaga pendidik / instrukutrur. Latar belakang pendidikan pengurus minimal SMA, dan minimal D3 untuk kompetensi keahlian yang diselenggarakan.
  9. Rencana Satuan Pendidikan Non Formal. Merupakan dokumen tentang rencana pengembangan lembaga secara lengkap, yang mengacu kepada Lingkup Standar Nasional Pendidikan. Dokumen ini meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
  10. Hasil Survey. Survey sendiri dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat setelah dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dinyatakan lengkap. Tujuannya untuk memverifikasi semua dokumen persyaratan yang telah diajukan. Setelah survey selesai dan tidak ada dokumen persyaratan yang harus diperbaiki, maka izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan yang sudah diajukan akan diterbitkan

Proses Pendaftaran OSS

OSS memudahkan pengajuan izin usaha secara cepat tanpa melalui birokrasi yang panjang. Gambaran umum proses pendaftaran izin usaha melalui OSS kurang lebih seperti berikut;

A. Fasilitas Proses Pada Aplikasi Web OSS

  1. Registrasi user OSS. Pendaftaran ini dilakukan untuk mendapat akses OSS, atau login. Menggunakan Nomor Induk KTP (NIK).
  2. Registrasi Legalitas. Pendaftaran legalitas pendirian badan usaha/usaha non perseorangan, dapat berupa akta dari Kemenkumham atau SK dari Pemerintah.
  3. Proses NIB. Melengkapi data yang belum ada pada legalitas untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Perizinan Berusaha. Mendaftarkan kegiatan berusaha/proyek dan diterbitkanizin berusaha beserta izin-izin sarana prasarana (lokasi, lingkungan, dan bangunan) berdasarkan komitmen.
  5. Perizinan Komersial dan Operasional. Menentukan izin-izin komersial operasional dalam menjalankan operasional usahanya berdasarkan komitmen.
  6. Pengajuan Fasilitas. Pengajuan fasilitas berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas.
  7. Pencabutan Izin Usaha. Penutupan usaha, baik penuutpan usaha atau disebut non likuidasi maupun penutupan semua usaha atau disebut likuidasi.

B. Cara Mendaftar OSS

  1. Masuk ke halaman website aplikasi OSS ini: https://app.oss.go.id
  2. Kemudian cari menu tombol Daftar/Masuk,  klik tombol Daftar/Register.
  3. Halaman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
  4. Berikutnya setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit.
  5. Maka anda akan menerima e-mail verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
  6. Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
  7. Silahkan akses kembali web OSS, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk
  8. Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Langkah Proses Pengajuan Perizinan Untuk Mendapatkan NIB

  1. Login ke laman website OSS menggunakan akun yang sudah kita buat sebelumnya
  2. Kemudian kliktombol PerizinanBerusaha, pilih klikNonPerseorangan, pilih jenis Badan Usaha/Badan Hukum/Badan Usaha Lainnya yang sesuai dengan usaha Anda(misalnya Perseroan Terbatas/PT), kemudian klik tombol Pendaftaran NIB PT.
  3. Dan jika nama perusahaan Anda belum muncul dalam tabel legalitas, maka: untuk PT, CV, Firma, dan persekutuan perdata klik tombol opsi Ambil Data Legalitas. Jika selain itu, pilih opsi mengisi formulir yang tersedia.
  4. Isi formulir dengan data anda sesuai isian perintah formulir
  5. Selanjutnya klik tombo lLanjut. OSS akan memvalidasi data yang telah diisi dan memberitahukan apabila ada yang perlu diperbaiki. Bila isian data sudah benar, kliktombol Lanjut Proses NIB.
  6. Ikuti langkah selanjutnya yang tertera, sampai pada proses cetak NIB.

Langkah proses pengajuan perizinan berusaha non perseorangan bisa anda baca pada panduan lengkap yang diberikan pada laman informasi website OSS tersebut.

Penutup

Demikian gambaran umum mengenai tata cara mengurus perizinan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) terbaru saat ini. Secara administratif tidak jauh berbeda dengan proses pengurusan izin LKP sebelumnya, cuma ada tahapan yang prosesnya dilakukan secara online melalui website aplikasi online single submission (OSS) untuk memperoleh Nomir Induk Berusaha (NIB). Prosesnya ini jauh lebih simpel karena bisa dilakukan di rumah tanpa harus pergi ke instansi birokrasi untuk mengurus tahapan demi tahapan proses pengurusan. Admin sarankan, bagi yang tidak terbiasa dengan penggunaan sistem online silahkan meminta bantuan orang lain untuk proses registrasi sampai kepada tahap penerbitan NIB dan seterusnya di situs OSS agar tidak terjadi kesalahan dan hal-hal yang memperlambat proses perekaman data dan lain sebainya.


Dapatkan Modul Komputer Pilihan Dibawah ini:

Lihat produk-produk Modul Komputer kami Disini

BONUS:
Tiap paket modul yang anda beli sudah dilengkapi dengan BONUS-BONUS modul komputer menarik lainnya. Dan BONUS administrasi mengajar, administrasi kursus, template sertifikat, dan contoh proposal pendirian lembaga kursus komputer.

CARA PESAN MODUL:
Pesan / Order modul yang anda pesan melalui SMS/WA ke nomor: 0813 1951 3609
Contoh: "Order Modul TIK SD, Bapak Abdul, Jakarta"

ORDER NOW VIA CHAT WHATSAPP (CS 1)
ORDER NOW VIA CHAT WHATSAPP (CS 2)