Persyaratan Menerbitkan Sertifikat Kursus

Bagaimana cara menerbitkan sertifikat kursus sementara lembaga kursusnya baru berjalan dan belum memiliki legalitas seperti izin operasional, dan lain sebagainya sebagai syarat menerbitkan sertifikat? Pertanyaan seperti itu banyak ditanyakan oleh mereka yang baru saja mendrikan lembaga kursus, atau baru mau coba-coba menjalankan usaha kursus komputer. Dalam artikel modulkomputer kali ini admin akan coba menjawab pertanyaan tersebut, dan memberikan solusi-solusi alternatif lainnya yang bisa menjadi referensi pengambilan keputusan penerbitan sertifikat kursus.

syarat menerbitkan sertifikat kursus

Pertanyaan seputar aturan, syarat, dan legalitas yang bener mengenai penerbitan sertifikat kursus memang menjadi pertanyaan penting yang sering keluar dari para calon pengelola lembaga kursus. Lazimnya setelah peserta kursus menyelesaikan seluruh materi paket kursus dan diuji dengan sejumlah asesment untuk mengukur kompetensi peserta kursus, kemudian dinyatakan lulus, maka sebagai buktinya adalah sebuah sertifikat. Bagi lembaga kursus yang sudah memiliki izin operasional tentu bukan masalah ketika menerbitkan sertifikat, tapi bagi lembaga yang baru didirikan dan belum punya izin operasional tentu ketika hendak menerbitkan sertifikat kursus harus berpikir dahulu mengenai boleh tidaknya menerbitkan sertifikat tersebut.

Mari kita bahas perihal penerbitan sertifikat kursus ini, gambaran umum mengenai sertifikat, fungsi, dan persyaratn lainnya terkait tata cara penerbitannya.

Sertifikat Kursus

Dalam kamus besar bahasa indonesa, sertifikat memiliki arti tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian. Contohnya sertifikat tanah, sertifikat kelahiran.

Kaitannya dengan pekerjaan, sertifikat bisa dikategorikan menjadi dua jenis. Yaitu sertifikat kompetensi (certificate of competency) dan sertifikat profesi. Kedua sertifikat tersebut bisa diperoleh setelah dinyatakan lulus dari proses sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi.

Lalu bagaimana dengan sertifikat kursus?

Sertifikat kursus merupakan bagian dari jenis sertifikat kompetensi, alias Certificate of Competency. Secara normatif sertifikat kompetensi merupakan dokumen pengakuan kompetensi atas pencapaian prestasi atau kelululusan sesuai keahlian bidang studi atau diluar program studinya. Artinya sertifikat kursus tersebut merupakan dokumen pengakuan atas pencapaian kompetensi yang sudah diperoleh setelah mengikuti pelatihan sesuai kompetensi dari paket kursus yang dipilih. Misalnya kursus komputer paket microsoft office word dan excel, kursus komputer desain grafis, dan lain sebagainya. Tentu sertifikat kursus ini bisa dikategorikan sebagai sertifikat kompetensi jika yang melakukan evaluasi sesuai prosedur dan standar kompetensi kerja nasional indonesia (SKKNI).

Ciri-ciri sertifikat kompetensi, antara lain:

  • Nomor seri sertifikat kompetensi
  • Nama perguruan tinggi
  • Nama program studi
  • Jenis dan nomor keputusan pendirian sekolah / perguruan tinggi
  • Nama lengkap pemilik sertifikat
  • Tempat dan tanggal lahir pemilik sertifikat
  • Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi
  • Jenis pendidikan ( akademik, vokasi, profesi )
  • Program pendidikan
  • Sistem pengujian

Ciri-ciri sertifikat dari lembaga kursus pada umumnya;

  • Logo tutwuri handayani dan logo lembaga
  • Nama lembaga kursus
  • Nomor Izin Operasional lembaga
  • Alamat lembaga
  • Nomor sertifikat
  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Kompetensi
  • Nilai kompetensi
  • Tanggal bulan tahun terbit sertifikat
  • Tanda tangan ketua lembaga

Legalitas Sertifikat Kursus

Lalu bagaimana dengan legalitas sertifikat kursus? Sertifikat kursus merupakan dokumen penunjang, jadi legalitasnya tentu diakui, tapi derajatnya berbeda dengan ijazah.

Misalnya, ketika seseorang akan melamar pekerjaan dokumen penting yang pertama dilampirkan adalah ijazah sebagai legalitas yang menandakan lulus level pendidikan tertentu. Nah untuk menguatkan tingkat kepercayaan terhadap kompetensi yang dimiliki, pelamar bisa melengkapinya dengan sertifikat kursus.

Jadi, sertifikat kursus akan diperhitungkan derajatnya jika disandingkan dengan ijazah pendidikan formal. Karena fungsinya tadi sebagai dokumen penunjang yang menjelaskan atau untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki kompetensi bidang tertentu.

Tapi belakangan, banyak perusahaan lebih percaya dengan sertifikat kompetensi (certificate of competency) dibanding dengan ijazah pendidikan formal.

Persyaratan Menerbitkan Sertifikat Kursus

Ini point penting yang sering ditanyakan oleh para calon pengelola lembaga kursus, yaitu persyaratan menerbitkan sertifikat untuk para peserta kursusnya setelah para peserta kursus tersebut dinyatakan kompeten, atau lulus.

Untuk bisa menerbitkan sebuah sertifikat, ada beberapa persyaratan, yaitu:

  • Legalitas lembaga yang mengeluarkan sertifikat, yaitu dibuktikan dengan Izin Operasional. Nah, lembaga yang sudah memiliki izin operasional sudah memiliki kekuatan hukum untuk menerbitkan sertifikat kompetensi.
  • Memiliki pola penjaminan mutu yang mengacu kepada sistem penjaminan mutu nasional. Apa saja pola sistem penjaminan mutu nasional tersebut? Yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur sistem penjaminan mutu nasional, yaitu undang-undang nomor 20 tahun tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang meliputi evaluasi, akreditasi, sertifikasi.

Bolehkah Menerbitkan Sertifikat Kursus tapi Belum Punya Izin Operasional?

Untuk bisa menerbitkan sertiifkat kursus, ternyata lembaga harus mampu menjawab beberapa persyaratan, izin operasional dan skema penjaminan mutu nasional.

Pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana jika lembaga kursus belum memiliki izin operasional, boleh tidak menerbitkan sertifikat?

Jawabannya mudahnya, adalah Tidak. Dan segera urus perizinan lembaga kursusnya.

Artinya, lembaga kursus yang belum memiliki izin operasional belum bisa untuk menerbitkan sertifikat, meskipun peserta kursusnya banyak, pakat kursus yang dibuka juga menjawab kebutuhan pasar, termasuk pengelola dan sdm nya profesional misalkan.

Tapi banyak lembaga kursus yang belum memiliki izin operasional tapi sudah berani menerbitkan sertifikat. Tentu secara aturan ini tidak benar, artinya sertifikat yang diberikan kepada peserta kursusnya tidak memiliki kekuatan hukum, alias legalitasnya belum jelas. Tentu jika legalitasnya tidak jelas maka pengakuan terhadap kompetensi orang yang memgang sertifikatnya secara otomatis gugur, alias tidak diakui.

Solusi menerbitkan sertifikat bagi lembaga kursus yang belum memiliki izin operasional

Alternatif solusi jika ingin menerbitkan sertifikat sementara legalitas lembaganya belum memiliki izin operasional yaitu dengan menginduk ke lembaga kursus lain yang sudah memiliki izin operasional.

Tentu identitas lembaga yang dicantumkan pada lembar sertifikat adalah identitas lembaga indukan bukan lembaga penginduk. Cara ini cara paling mudah sebagai alternatif solusi agar peserta kursus bisa mendapatkan sertifikat sementara penyelenggara kursususnya belum memperoleh izin operasional.

Bagaimana kalau maksa menerbitkan sertifikat kursus sekalipun penyelenggara kursus /lembaga kursusnya belum memiliki izin operasional?

Jawaban terbaiknya, tentu ini menyalahi aturan. Apalagi salah satu redaksi yang harus dicantumkan dalam sertifikat adalah nomor keterangan izin operasional.

Jika belum tahu cara izin operasional kursus, silahkan baca panduan dan cara mendirikan kursus komputer lengkap

Boleh-boleh saja maksa menerbitkan sertifikat, tapi legalitasnya tidak berkekuatan hukum. Atau boleh-boleh saja dan tidak masalah selama tidak ada pihak lain yang mempermasalahkan. Mungkin beberapa lembaga atau perusahaan tidak terlalu cermat, atau memperhatikan point-point penting dari legalitas sertifikat sehingga sertifikat kursus yang dikeluarkan oleh lembaga kursus yang tidak memiliki izin operasonal aman-aman saja. Tapi untuk beberapa lembaga yang betul-betul memperhatikan keabsahan dokumen, maka sdm yang menangani ini akan paham dan tentunya akan mempermaslahkan sertifikat tersebut.

Karena kalau hanya selembar sertifikat bisa dibuat dengan mudah hanya bermodal kemampuan desain alakadarnya dan mesin printer. Tapi untuk nomor legalitas lembaga seperti izin operasional tersebut tidak serta merta diperoleh dengan mudah, karenanya seri nomor izin operasional ini bisa menjadi penanda legalitas sertifikat tersebut.

Penutup

Demikian pembahasan mengenai persyaratan menerbitkan sertifikat kursus bagi lembaga kursus, terutama lembaga kursus komputer ini. Mudah-mudahan bisa menjadi alternatif sumber informasi untuk menjawab keingintahuan para calon pengelola lembaga kursus komputer yang saat ini lagi bingung ketika berada dalam posisi ingin menerbitkan sertifikat kursus sementara lembaganya belum memiliki izin operasional.


Dapatkan Modul Komputer Pilihan Dibawah ini:

Lihat produk-produk Modul Komputer kami Disini

BONUS:
Tiap paket modul yang anda beli sudah dilengkapi dengan BONUS-BONUS modul komputer menarik lainnya. Dan BONUS administrasi mengajar, administrasi kursus, template sertifikat, dan contoh proposal pendirian lembaga kursus komputer.

CARA PESAN MODUL:
Pesan / Order modul yang anda pesan melalui SMS/WA ke nomor: 0813 1951 3609
Contoh: "Order Modul TIK SD, Bapak Abdul, Jakarta"

ORDER NOW VIA CHAT WHATSAPP (CS 1)
ORDER NOW VIA CHAT WHATSAPP (CS 2)